London - Sebanyak 24 warga Malaysia ditahan di
Inggris karena bekerja secara ilegal. Mereka ditangkap oleh petugas
Badan Perbatasan Inggris selama operasi yang dilakukan sejak 1 Juli
hingga 31 Agustus lalu.
Dalam statemen bersama Badan Perbatasan
Inggris dan Komisi Tinggi Inggris disebutkan, orang-orang itu ditangkap
karena bekerja secara ilegal dan tinggal di Inggris melebihi masa
waktu.
Mereka semua sedang ditahan sebelum dideportasi nantinya.
Mereka juga akan dikenai larangan masuk kembali ke Inggris selama
maksimum 10 tahun.
Para warga Malaysia itu ditangkap dalam
operasi yang sebagian besar dilancarkan ke restoran-restoran. Operasi
yang berlangsung dua bulan itu merupakan bagian dari operasi nasional
untuk mengatasi pekerja gelap, pernikahan palsu dan kejahatan imigrasi
terorganisir.
Menteri Imigrasi Inggris Damian Green mengatakan,
pemerintah telah menugaskan badan Imigrasi untuk mengintensifkan
aktivitas penegakan hukum.
"Kami bertekad untuk membuat lebih
sulit dari sebelumnya bagi para imigran gelap untuk tetap berada di
Inggris," tegas Green seperti dilansir harian Inggris, Telegraph, Sabtu (4/9/2010).
Menurut
Pjs Komisioner Tinggi Inggris Ray Kyles, banyaknya warga Malaysia yang
ditangkap itu merupakan keprihatinan yang cukup besar.
"Kami terus menyerukan seluruh warga Malaysia untuk mematuhi persyaratan masuk saat mereka berkunjung ke sini," tegas Kyles.
Diimbuhkannya,
pemerintah Inggris akan terus bekerja sama dengan pemerintah Malaysia
untuk meningkatkan kesadaran akan isu ini dan menemukan solusi bersama
atas masalah ini.
sumber : detik.com
catatan : bukannya
ini negara yang suka teriak - teriak nuduh indonesia bekerja
dinegaranya secara ilegal? tapi kok kelakuannya sama ajah. hehe ngaca
dulu makanya malay, negara lo juga ternyata sampah suka jilatin pantat
beritis. makan tuh pencarian lo!
