
Endang
Susilawati (19) masih terbaring lemah. Ia kini masih mendapat
perawatan di RSI Siti Khadijah Palembang lantaran penyakit infeksi
saluran kantung kemih yang di deritanya sejak pulang dari Selangor,
Malaysia.
Endang
ketika ditemui Sripoku.com (Grup Tribunnews.com) di ruang 10 RSI Siti
Khadijah Palembang menuturkan, ia berangkat sebagai TKI pada tanggal 18
Februari 2010 lalu melalui PT Citra Karya Sejati secara legal.
Sesampainya di Malaysia, ia bekerja di suatu perusahaan besar yang membuat komponen-komponen handphone.
"Bekerja
selama delapan jam, ada dua kali istirahat pukul 10.00 dan 03.00.
Tetapi bila dalam waktu bekerja, bila mau buang air baik kecil ataupun
besar itu tidak diperbolehkan jadi harus ditahan hingga waktu
istirahat," ujarnya
pelan, Kamis (19/1/2012).
pelan, Kamis (19/1/2012).
Karena sering menahan kencing saat bekerja, akhirnya beberapa kali Endang harus dirawat di rumah sakit sekitar.
Pilunya lagi ketika dirawat di rumah sakit, Endang harus membayar biaya berobatnya sendiri karena ditelantarkan agennya yang berada di Selangor.
Pilunya lagi ketika dirawat di rumah sakit, Endang harus membayar biaya berobatnya sendiri karena ditelantarkan agennya yang berada di Selangor.
Hingga
akhirnya Endang memutuskan untuk kembali secara paksa meski kontraknya
belum selesai dengan cara meminta bantuan kepada keluarganya yang
berada di Desa Sumur, Kecamatan Keramba Kuang, Kabupaten Ogan Ilir
(OI).
Pihak keluarga yang menerima berita tersebut langsung mengambil langkah untuk memulangkan Endang dengan bantuan BP3TKI Sumsel.
Dari
agennya yang berada di Palembang, Endang hanya dipulangkan dari
Selangor dan diturunkan di Batam. Sisanya dari Batam ke Palembang,
Endang harus pulang dengan biaya sendiri.
"Kami
sangat menyesalkan apa yang dilakukan pihak agen yang menyalurkan
Endang, karena tidak adanya perhatian kepada Endang. Saat pulang Endang
tak bisa apa-apa, makan dan minum pun harus disuapi," ungkap Kenedi
kakak kandung Endang.
Dia
juga menambahkan, bila dari perusahaan yang memberangkatkan Endang
tidak ada pertanggung jawaban, maka keluarganya akan menuntut baik
perusahaan yang ada di Palembang maupun di Selangor Malaysia.
sumber : tribunews
